Jumat, 22 April 2011

PENGERTIAN HADITS


Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
·         Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
o        Hadits Mutawatir
o        Hadits Ahad
§         Hadits Shahih
§         Hadits Hasan
§         Hadits Dha'if
·         Menurut Macam Periwayatannya
o        Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
o        Hadits yang terputus sanadnya
§         Hadits Mu'allaq
§         Hadits Mursal
§         Hadits Mudallas
§         Hadits Munqathi
§         Hadits Mu'dhol
·         Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
o        Hadits Maudhu'
o        Hadits Matruk
o        Hadits Mungkar
o        Hadits Mu'allal
o        Hadits Mudhthorib
o        Hadits Maqlub
o        Hadits Munqalib
o        Hadits Mudraj
o        Hadits Syadz
·         Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
·         Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
 

I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi

I.A. Hadits Mutawatir

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
1.      Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
2.      Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
3.      Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
 

I.B. Hadits Ahad

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

I.B.1. Hadits Shahih

Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.      Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2.      Harus bersambung sanadnya
3.      Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4.      Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5.      Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6.      Tidak cacat walaupun tersembunyi.

I.B.2. Hadits Hasan

Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

I.B.3. Hadits Dha'if

Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
 

II. Menurut Macam Periwayatannya

II.A. Hadits yang bersambung sanadnya

Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
 

II.B. Hadits yang terputus sanadnya

II.B.1. Hadits Mu'allaq

Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.

II.B.2. Hadits Mursal

Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

II.B.3. Hadits Mudallas

Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

II.B.4. Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.

II.B.5. Hadits Mu'dhol

Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.

III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi

III.A. Hadits Maudhu'

Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

III.B. Hadits Matruk

Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

III.C. Hadits Mungkar

Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

III.D. Hadits Mu'allal

Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).

III.E. Hadits Mudhthorib

Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

III.F. Hadits Maqlub

Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

III.G. Hadits Munqalib

Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

III.H. Hadits Mudraj

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

III.I. Hadits Syadz

Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

IV.A. Muttafaq 'Alaih

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.

IV.B. As Sab'ah

As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
1.      Imam Ahmad
2.      Imam Bukhari
3.      Imam Muslim
4.      Imam Abu Daud
5.      Imam Tirmidzi
6.      Imam Nasa'i
7.      Imam Ibnu Majah

IV.C. As Sittah

Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.

IV.D. Al Khamsah

Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.E. Al Arba'ah

Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.F. Ats tsalatsah

Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

IV.G. Perawi

Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

IV.H. Sanad

Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.

IV.I. Matan

Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.

V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

1.      Shahih Bukhari
2.      Shahih Muslim
3.      Riyadhus Shalihin


Disadur dari Wikipedia

Senin, 03 Januari 2011

ROKOK (TIDAK) HARAM?

DALAM sebuah kesempatan kultum Tarawih pada Ramadhan 1431 H di Masjid Pogung Raya, Yogyakarta, Prof. Dr. Yunahar Ilyas dengan bahasa tuturnya yang memikat, lugas, cenderung humoris, tetapi sangat serius; membahas tentang “Kenapa Rokok Haram?” Saya mencoba menulis ulang uraian bernas beliau dengan bahasa saya sendiri dan tambahan materi di sana sini pada catatan ringkas berikut ini.

Dalil pertama, bisa Anda baca langsung di bungkus rokoknya. “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”. Itu dalilnya, kata beliau.

Dalil kedua, karena merokok itu berpotensi membunuh diri sendiri. Hanya lebih lambat saja dari gantung diri, menembak kepala dengan pistol, atau menenggak racun serangga satu botol, beberapa di antara metode bunuh diri yang terbukti ampuh saat ini.

Sedangkan setiap hal yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain adalah haram. (HR Ibnu Majah, Malik, Al-Hakim, Al-Haitsami, Ad-Daaruquthni, dan Al-Baihaqi). Al-Quran pun mengharamkan seorang muslim bunuh diri, dengan alasan apa pun. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS An-Nisaa’ [4]: 29).

Seorang muslim yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, maka ia kafir di penghujung hayatnya karena berputus asa dari rahmat Allah. Dilaknat oleh seluruh penduduk langit dan kekal di neraka jahannam.

Apakah para rokoker (baca: perokok) tidak menyadari tentang aktivitas bunuh diri perlahan-lahannya itu?

Dalil ketiga, sekitar 75% yang terkena dampak kejahatan rokok adalah perokok pasif. Mereka yang tidak merokok tapi terpaksa harus mengisap asap rokok karena tak bisa dihindari. Ini data akurat yang tak pantas ditertawakan tanpa dosa oleh para rokoker. Sebagian besar korbannya adalah istri, anak, mertua, keponakan, dan orang-orang terdekat Anda sendiri. Teman-teman Anda yang tidak merokok tapi karena harus berhubungan dengan Anda karena pekerjaan atau aktivitas lain sehingga mau tak mau mengisap asap rokok yang Anda bakar tanpa mau kompromi. Artinya Anda sangat berpotensi membunuh mereka dengan perantara asap rokok Anda yang menyebar ke mana-mana dan terhisap orang lain.

Padahal, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS Al-Maa’idah [5]: 32).

Camkanlah! Jangan merasa sok suci dulu jika melihat seorang perampok membunuh seorang korbannya dengan cara membacok, karena bisa jadi Anda—para rokoker—membunuh lebih banyak orang tak berdosa secara perlahan tanpa pernah Anda sadari dengan cara yang lebih sadis dari bacokan benda tajam perampok itu.

Dalil keempat, merokok itu membakar uang. Uang kok dibakar? Daripada dibakar, mengapa tidak Anda gunakan untuk kebaikan? Buat infak, sedekah, amal jariah, atau amal kebaikan lainnya.

Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. (QS Adz-Dzaariyaat [51]: 56). Ibadah itu tidak hanya shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan naik haji ke Tanah Suci. Namun setiap apa pun yang kita perbuat. Apakah membakar uang itu termasuk ibadah yang bernilai pahala di sisi-Nya?

Hmm, mungkin Anda para rokoker ada yang bersedia menjelaskannya?

Seorang teman saya—(baca: penulis), yang kini bekerja di sebuah perusahaan Engineer and Constructors berkantor pusat di India dengan gaji per bulan di atas sepuluh juta rupiah, suatu hari pernah berujar, “Uang rokokku setahun berkisar antara 6-8 juta lho....” Usianya pada akhir November tahun ini akan menyentuh angka 30. Jika ia diberi usia hingga 60 tahun dan tak berhenti merokok, maka uang yang sukses dibakarnya berkisar antara 180-240 juta rupiah. Jumlah uang yang tidak sedikit, bukan? Cukup untuk berkurban seekor sapi gemuk setiap‘Idul Qurban tiba selama 30 tahun berturut-turut.

Maka mari kita coba mengulang kembali pelajaran matematika sederhana sejenak. Jika dari 200 sekian juta penduduk Indonesia saat ini, 20% saja di antaranya menjadi rokoker, dengan asumsi setiap rokoker menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah per hari, dalam setahun uang yang dibakar penduduk negeri tercinta ini adalah: 40.000.000 orang x Rp. 10.000,- x 365 hari = Rp. 146.000.000.000.000,-

Bisa minta tolong Anda bacakan berapa besaran nilai rupiah yang sukses dibakar secara berjamaah oleh penduduk negeri gemah rimah loh jenawi namun ternyata masuk kategori negara miskin di dunia ini dalam setahun?

Ternyata ada sebagian rokoker yang tetap ngeyel, masih berpikir sangat egois dan semau gue. Begini argumen salah seorang rokoker bermahzab ngeyel itu, mengutip pernyataan seorang professor Mikrobiologi dan Biologi Molekuler yang dikatakan temannya yang katanya seorang dokter spesialis, “Suatu hari nikotin mungkin menjadi alternatif yang mengejutkan sebagai obat TBC yang susah diobati. Senyawa ini menghentikan pertumbuhan kuman TBC dalam sebuah tes laboratorium, bahkan bila digunakan dalam jumlah kecil saja.”

Coba sidang pembaca perhatikan kata-kata yang sengaja saya tebalkan pada argumen rokoker bermahzab ngeyel di atas. Dua kata pertama adalah suatu hari. Kapan suatu hari itu waktunya tiba? Masih ditambah dengan kata ketiga, mungkin. Oh my God! Bertaruh dengan sesuatu yang belum jelas waktunya dan belum tentu kebenarannya? Sementara mudharat-nya sudah jelas-jelas nyata dan tampak di depan mata? Sebuah pola pikir macam apa itu bagi seorang muslim yang memahami dan meyakini bahwa setiap aktivitasnya di dunia ini adalah sebuah pertaruhan antara surga dan neraka?

Di penghujung kultum, Prof. Dr. Yunahar Ilyas menutup uraiannya—yang membuat jamaah shalat Isya malam itu tertawa getir, tentang tiga manfaat merokok. Apa saja itu?

Pertama, membuat rumah sang rokoker aman. Karena saat jam dua dini hari ketika segerombolan perampok akan menyatroni kediamannya, ia masih terjaga. Masih terbatuk-batuk hebat dengan gembiranya. Maka gerombolan maling itu pun mengurungkan niat mereka.

Kedua, membuat sang rokoker awet muda. Karena rata-rata di antara mereka sudah harus menghadap Sang Pencipta di saat masih usia muda.

Ketiga, mengurangi jumlah orang miskin. Karena lebih dari 50% rokoker berasal dari kalangan menengah ke bawah (miskin). Jadi semakin banyak rokoker, maka jumlah orang miskin di negeri ini makin berkurang.

Demikian sedikit yang dapat saya bagi di ruang pembaca ini. Saran saya bagi Anda para rokoker, silahkan Anda bebas merokok di mana pun Anda mau, tetapi mohon Anda membawa sebuah alat khusus—mungkin semacam plastik transparan berukuran jumbo, kemudian Anda masuk ke dalamnya setiap kali akan merokok—sehingga 100% asap rokok Anda hisap sendiri.

Allahu a’lam bish-shawab.

Oleh Setta SS